Showing themes that are Seo, fast loading, light, fresh and professional.

demo content

Demo Content - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ‎berharap revisi Undang-undang (UU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2017 di DPR.

"Nanti bisa diajukan Menkumham atau bisa Dagri juga mengajukan di prolegnas tahun 2017," kata Dirjen Politik ‎dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo saat dihubungi Sindonews, Selasa (6/12/2016).

Soedarmo enggan memaparkan draf revisi UU Ormas yang bakal diajukan ‎ke Prolegnas tersebut. Pasalnya terkait hal ini masih akan dikaji secara mendalam oleh pemerintah dengan membentuk tim.

Dia juga enggan memaparkan apakah nantinya draf revisi itu akan mengatur soal pembubaran ormas yang dianggap pemerintah berseberangan dengan paham Pancasila.

Meski begitu Soedarmo tak menampik bahwa revisi itu nantinya akan mengatur soal keberadaan Ormas Asing yang masuk ke Indonesia. "Iya revisi enggak harus‎ pembubaran seperti itu. Mungkin ada pasal-pasal yang perlu dikoreksi ulang," ujarnya.

‎Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut ormas sangat gampang tumbuh kembang di Indonesia. Bahkan ormas luar negeri bisa mendaftar dan hidup di Indonesia. Namun dalam praktiknya, Tjahjo menyebut tak sedikit ormas tersebut tak Pancasilais.

Maka itu, Tjahjo merasa pihaknya perlu melakukan revisi UU tersebut. Tapi diakui untuk merevisi itu tak semudah membalikkan telapak tangan.

"Sangat gampang ormas hidup dan mendaftar di Indonesia, ormas luar negeri pun bisa langsung masuk. Namun untuk membatalkan ormas, melarang ormas, sulitnya setengah mati. Lewat pengaduan, peringatan dan lain-lainnya," kata Tjahjo usai rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen 30 November 2016.

Related Posts

Seorang yang memiliki kepribadian yang menyendiri, tanpa mengenal dunia luar hanya melalui dunia online.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Subscribe Our Newsletter

    0 Response to "Kemendagri Bicara Soal Revisi UU Ormas dan Prolegnas"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel